Keluar dari Penjara, Saipul Jamil: Saya Ingin Mandi di Laut

2021-09-02 63

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut Saipul Jamil mengungkapkan keinginannya untuk mandi air laut.

Pernyataan tersebut disampaikan Saipul Jamil setelah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga Ini Rencana Saipul Jamil Setelah Resmi Bebas dari Penjara di https://www.kompas.tv/article/207631/ini-rencana-saipul-jamil-setelah-resmi-bebas-dari-penjara

Saipul mengatakan, ia ingin terbasuh air laut karena selama ini hanya merasakan air penjara.

"Setelah itu saya pengen mandi di laut. Tapi lautnya dimana, saya belum tau. Saya ngikut aja. Soalnya selama ini kan pakai air penjara gitu ya," ucap Saipul Jamil kepada wartawan.

Baca Juga Saipul Jamil Akhirnya Bebas dari Penjara di https://www.kompas.tv/article/207520/saipul-jamil-akhirnya-bebas-dari-penjara

Saipul Jamil selesai menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 7 bulan atas kasus asusila dan penyuapan.

Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016 lalu. Atas perbuatannya, ia divonis hukuman tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Baca Juga Jelang Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Incar Profesi Youtuber di https://www.kompas.tv/article/204239/jelang-bebas-dari-penjara-saipul-jamil-incar-profesi-youtuber

Tidak puas, Saipul lalu naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis Hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Saipul kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul juga terjerat ke dalam kasus penyuapan. Ia terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Atas perbuatannya itu, Saipul mendapat hukuman tambahan tiga tahun penjara 3 tahun.

Saipul Jamil akhirnya harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Namun Saipul mendapat remisi hukuman 30 bulan sehingga hanya menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 7 bulan.

Video Editor: Lisa Nurjannah

Free Traffic Exchange