JAKARTA, KOMPAS.TV - Industri rokok kembali kecipratan insentif.
Kementerian Keuangan memberi insentif penundaan pelunasan pita cukai rokok kepada pabrikan rokok.
Penundaan dilakukan per 1 Juli 2021 kemarin.
Insentif ini memberikan penundaan pembayaran cukai dari 60 hari menjadi 90 hari.
Aturan ini berlaku untuk pabrikan rokok yang memesan pita cukai periode 9 April hingga 9 Juli.
Ditjen Bea Cukai mencatat ada 87 pabrik rokok yang memanfaatkan relaksasi, dengan total Rp43,32 triliun atau setara dengan 34,5 persen penerimaan cukai hasil tembakau.