Dapat Insentif Lagi! Kemenkeu Beri Penundaan Pelunasan Pita Cukai Kepada Pabrikan Rokok

2021-09-01 232

JAKARTA, KOMPAS.TV - Industri rokok kembali kecipratan insentif.

Kementerian Keuangan memberi insentif penundaan pelunasan pita cukai rokok kepada pabrikan rokok.

Penundaan dilakukan per 1 Juli 2021 kemarin.

Insentif ini memberikan penundaan pembayaran cukai dari 60 hari menjadi 90 hari.

Aturan ini berlaku untuk pabrikan rokok yang memesan pita cukai periode 9 April hingga 9 Juli.

Ditjen Bea Cukai mencatat ada 87 pabrik rokok yang memanfaatkan relaksasi, dengan total Rp43,32 triliun atau setara dengan 34,5 persen penerimaan cukai hasil tembakau.

Free Traffic Exchange