JAKARTA, KOMPAS.TV Sejumlah tokoh dan pengacara yang mengatasnamakan Sahabat Munarman menyampaikan pernyataan sikap terbuka pada Rabu, 1 September 2021.
Mereka menilai keterlibatan Munarman dalam kasus terorisme merupakan fitnah. Mereka menilai Munarman tidak melakukan pembaiatan anggota ISIS dalam sebuah seminar di Makassar.
"Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi beserta fitnah terhadap sahabat kami, Saudara Munarwan. Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan, segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan," ungkap Juju Purwantoro, Kuasa Hukum Munarman.
Mereka pun meminta kepada Bareskrim Polri dan Presiden Jokowi untuk membebaskan Munarman.
Munarman ditetapkan tersangka kasus dugaan terorisme yang ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani oleh Tim Densus 88 anti teror Bareskrim Polri.
Video Editor: Mukhammad Rengga