JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegur 10 kepala daerah lantaran belum membayar insentif tenaga kesehatan.
Mendagri memerintahkan Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah, untuk melakukan monitoring mingguan realisasi apbd pemerintah daerah.
Teguran kepada 10 kepala daerah tertuang dalam surat yang telah ditandatangani oleh Tito Karnavian pada Senin, 30 Agustus 2021.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Tito meminta kepala daerah untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan.
Insentif tenaga kesehatan diambil sebesar 8 persen dari alokasi dana umum dan dana bagi hasil tahun anggaran 2021, yang diperuntukkan penanganan covid-19, termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan.
Ada lima Wali Kota dan Lima Bupati yang kena tegur Mendagri, karena belum mencairkan insentif nakes.
Padahal anggaran yang dialokasikan tak main-main.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjadi salah satu kepala daerah yang menerima surat teguran dari Mendagri.
Edi Rusdi menyebut, insentif bagi tenaga kesehatan di Pontianak untuk semester pertama telah dibayarkan.
Sementara sisanya sedang dalam proses, dan diserahkan secara bertahap.
Edi Rusdi juga menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena masih menunggu surat pertanggung jawaban dari Puskesmas.
Selain itu perubahan petunjuk teknis, Kementerian Kesehatan, juga ikut mempengaruhi.