KOMPAS.TV - Pemerintah mewacanakan akan memperluas jangkauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi hingga ke pasar tradisional.
Di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan walaupun sudah mengetahui wacana tersebut mayoritas pedagang maupun pembeli masih belum mengerti cara penggunaan aplikasi ini.
Masih belum pahamnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi tergambarkan dari keterangan para pedagang maupun pembeli.
Walaupun mengaku sudah mengetahui wacana tersebut, baik pedagang maupun pembeli mengaku belum memahami betul cara penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, jika nantinya wacana tersebut diterapkan,
Namun ada juga pembeli yang mengaku sudah mengunduh dan mengetahui cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, Senin (30/08) malam pemerintah memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia masih terus berlanjut.
Dan kini penerapan protokol kesehatan di ruang publik wajib menggunakan platform aplikasi PeduliLindungi.
Setiap orang wajib memindai barcode PeduliLindungi saat akan memasuki ruang publik sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor, atau pabrik, keagamaan, hingga Pendidikan.
Sepekan terakhir penerapan PPKM level 2, 3 dan 4 memang mulai berdampak bai menekan penyebaran covid-19.