JEMBER, KOMPAS.TV - Bupati Jember, Jawa Timur, menyampaikan permohonan maaf terkait honor pemakaman jenazah pasien covid-19 senilai Rp70,5 juta yang sempat diterimanya bersama tiga pejabat bawahannya.
Permintaan maaf secara terbuka disampaikan Bupati Jember, Jawa Timur, Senin (30/08) sore, saat menghadiri sidang paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangungan jangka menengah daerah tahun 2021 - 2026 di Gedung DPRD Jember.
Setelah meminta maaf, Bupati dan tiga pejabat di Pemerintah Daerah Jember lainnya mengembalikan honor kepada kas daerah.
Bupati Jember berencana melakukan evaluasi total terhadap seluruh regulasi yang dikeluarkannya, baik Keputusan Bupati hingga Peraturan Bupati.