KOMPASTV - Perbincangan publik tentang perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden kembali riuh. Setelah sempat dilupakan, publik kembali disuguhi pemberitaan kemungkinan ini mengemuka, setidaknya ada 2 opsi perpanjangan masa jabatan. Di antaranya menjadi 3 periode atau masa jabatan 5 tahun yang diperpanjang. Jalan ini hanya bisa dilakukan melalui Perubahan Pasal UUD 1945 alias amendemen.
Rencana pengubahan pasal negara terus bergulir. Pertanyaan soal perubahan UUD 1945 dan penambahan masa jabatan Presiden pada tahun ini, terjadi pertama kali saat pertemuan terbatas Pimpinan MPR dengan Presiden pada Jumat Malam, 13 Agustus lalu. Meski pimpinan MPR memastikan jika terjadi perubahan pada pasal UUD 1945, tidak akan melebar pada perpanjangan masa jabatan Presiden, hanya berkutat pada pembahasan Pokok - Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun banyak pihak menilai bahwa amendemen UUD 1945 ini adalah "Kotak Pandora" yang misterius. Sangat mungkin mengarah pada pembahasan lainnya menyangkut masa jabatan presiden dan wakilnya. Terlebih kursi koalisi penguasa saat ini menduduki jumlah yang sangat besar.
Di tengah isu amendemen UUD 1945, Presiden Joko Widodo juga bertemu dengan para pimpinan partai koalisi. Namun, ada hal menarik. Pertemuan terbatas ini juga dihadiri oleh partai amanat nasional sebagai partai oposisi pemerintah. Ada apa sebenarnya?
Melihat segala kemungkinan tersebut, khususnya rencana amendemen UUD 1945 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, Aiman menemui khusus beberapa narasumber untuk memberi gambaran ke publik.
Pertama, Aiman mewawancarai dua orang pendukung Jokowi. M. Qodari, selaku Penasihat Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo 2024 yang mendorong masa jabatan Presiden menjadi 3 periode, dan Immanuel Ebenezer, Ketua Relawan Jokowi Mania. Bagaimana pandangan mereka terkait perpanjangan masa jabatan presiden? Apakah hal ini benar dan bisa untuk dilakukan?
Aiman pun berbincang langsung dengan Pimpinan DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin. Ia memberikan deskripsi utuh tentang alasan apa saja yang mendasari rencana perubahan UUD 1945. Benarkah ada pembahasan berkaitan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden?
Di bagian akhir, Aiman berdiskusi dengan Titi Anggraini, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM). Isi pembahasan adalah apakah wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan wakilnya ini adalah sebuah harapan, ataukah sebaliknya, ancaman?