Bupati Probolinggo dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades

2021-08-31 32

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin Wakil Ketua Komisi IV DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa, Selasa (31/08) dini hari.

Sejumlah barang bukti telah disita KPK di antaranya uang sebesar Rp 326 juta 500 ribu.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan 22 orang tersangka terdiri dari 4 orang sebagai penerima suap di antaranya Bupati Probolinggo Puput Tantriana sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Camat Krenjengan Doddy Kurniawan, serta ASN Camat Paiton Muhamad Ridwan, selain itu tersangka lain adalah 18 orang yang diduga sebagai pemberi suap.

Di program Sapa Indonesia Malam kemarin (30/08), Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM Zaenuri Rohman mengatakan, efek korupsi bersifat domino dan berdampak kepada masyarakat.

Diketahui Partai Nasdem belum memberi sikap apakah akan memberi bantuan hukum atau tidak kepada kadernya Hasan Aminudin yang ditangkap KPK.

Di program Sapa Indonesia Malam kemarin, Wakil Ketua Indonesia Parliamentary Center mengatakan, partai politik harus bisa berkontribusi untuk membuka kasus ini kepada masyarakat.

Mengetahui adanya penangkapan terhadap bupatinya sejumlah warga di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melakukan aksi cukur gundul.

Warga yang sebagian merupakan aktivis anti korupsi dari LSM Lira mengaku, sangat bersyukur bupati dan suaminya Hasan Aminuddin ditangkap KPK.

Sebab selama ini warga menilai banyak tindakan korupsi yang dilakukan bupati selama dua periode menjabat.

Begitu pun Hasan Aminuddin yang sebelumnya juga menjabat bupati dua periode.

Untuk penyidikan lebih lanjut, hingga kini baru ada 5 orang tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama di masing-masing rumah tahanan.

17 tersangka lainnya diminta kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan KPK.

Free Traffic Exchange