JAKARTA, KOMPAS.TV KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa membeberkan modus yang dilakukan Hasan.
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,"ujar Alexander dalam jumpa pers.
Tak sampai di situ ada harga yang harus dibayarkan para calon kepala desa.
Tarif yang harus diberikan oleh setiap ASN calon kepala desa kepada Puput dan suaminya sebesar Rp20 juta, plus upeti tanah senilai Rp5 juta per hektare.
Total ada 22 tersangka terkait dugaan jual beli jabatan ini.
Sebanyak 5 di antaranya telah ditahan KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Video Editor: Galih