Waspada Peredaran Rokok Ilegal dengan Berbagai Modus, Seperti Memakai Cukai Bekas

2021-08-31 2

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Petugas bea dan cukai perlu meningkatkan kewaspadaan, pasalnya modus peredaran rokok ilegal terus berkembang. Salah satunya menggunakan pita cukai bekas. Modus itu terungkap saat petugas menggelar razia rokok ilegal di Lumajang Jawa Timur.

Petugas direktorat jenderal bea dan cukai dibantu satpol pp, TNI dan polri menggelar razia rokok ilegal di berbagai tempat di Lumajang Jawa Timur. Dari razia itu, petugas menemukan berbagai macam modus jual beli rokok ilegal.

Diantaranya, rokok polosan atau rokok tidak dilekati pita cukai, kemudian ada rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, yang terbuat dari kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai.

Selain itu, ada penggunaan pita cukai bekas dan pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok. Semisal pita rokok 12 batang digunakan untuk isi 20 batang. Kemudian pita cukai rokok jenis SKT digunakan untuk rokok jenis SKM.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi dan menitipkan barang melalui sales resmi.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq meminta masyarakat, khususnya industri rokok untuk berhati-hati dengan modus peredaran rokok ilegal.

Bupati juga meminta para marketing rokok untuk mengedarkan rokok legal, karena mengedarkan rokok ilegal dapat diancam kurungan penjara lima tahun.

Selain itu, peredaran rokok ilegal dapat mengganggu penerimaan negara.



#PemkabLumajang #RokokTanpaCukai #RokokIlegal