Langkah Mitigasi Bencana Kekeringan, Waspada Dampak Hari Tanpa Hujan

2021-08-31 217

KOMPAS.TV - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis daftar wilayah Indonesia yang disebut akan mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH).

Sejumlah wilayah mengalami Hari Tanpa Hujan dengan kategori sangat panjang (31-60 hari) dan ekstrem panjang (lebih dari 60 hari berturut-turut).

Dengan kondisi tersebut, BMKG memperkirakan adanya potensi kekeringan meteorologis di beberapa kabupaten/kota.

Kekeringan merupakan bencana yang disebabkan oleh minimnya ketersediaan air yang ditandai dengan penurunan curah hujan di suatu kawasan atau di bawah normal, serta berkurangnya pasokan air di suatu daerah.

Kekeringan sangat berdampak pada berkurangnya persediaan air untuk rumah tangga dan pertanian, meningkatnya potensi kebakaran semak, hutan, lahan, serta kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan yang menjadi rentan penyakit.

Menurut BMKG, pemerintah setempat dan masyarakat harus segera mempersiapkan langkah mitigasi dan penanganan dari dampak kekeringan meteorologis ini.

Melansir BPBD DIY, upaya mitigasi bencana kekeringan diawali dengan langkah-langkah pemerintah, seperti:

- Penyusunan peraturan daerah berupa penetapan skala prioritas penggunaan air.
- Pembentukan posko kekeringan di tingkat pusat dan daerah.
- Pengembangan jaringan pengamatan iklim di kawasan rawan kekeringan.

Sebelum terjadi bencana, masyarakat dapat memanfaatkan sumber air yang ada secara efektif dan efisien, menanam kembali pohon, memperbanyak resapan air, serta melakukan konservasi air.

Saat terjadi bencana, yang dapat dilakukan adalah membuat sumur bor untuk mendapatkan air, menyediakan air bersih dengan mobil tangki yang sudah di sediakan oleh dinas terkait, melakukan penyemaian hujan buatan di daerah tangkapan hujan, serta mengatur pemberian air bagi pertanian secara darurat seperti gilir giring.

(*)

Grafis: Joshua Victor