Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai ada unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Sehingga sanksi pengurangan gaji 40 persen terhadap Lili dinilai tidak tepat. Seharusnya Lili mengundurkan diri dari jabatannya.
Sanksi Potong Gaji Wakil Ketua KPK Dinilai Tidak Tepat