KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya skrining dan pelacakan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19.
Aplikasi ini juga berfungsi untuk mengakses sertifikat vaksinasi, serta memberi informasi zonasi atau tingkat keramaian.
Sebagai salah satu persyaratan yang diwajibkan selama masa PPKM, berikut tempat-tempat dan fasilitas publik yang perlu tunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
1. Moda transportasi umum
Kemenhub berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk mempersiapkan aturan yang menerapkan PeduliLindungi sebagai syarat wajib melakukan perjalananan.
Syarat wajib ini akan diberlakukan di seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
2. Sektor esensial
Perusahaan yang bergerak di sektor esensial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi per 6 September 2021.
Sesuai Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan esensial yang dimaksud adalah:
- Sektor energi logistik
- Transportasi dan distribusi
- Makanan dan minuman
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunan konstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
3. Pusat perbelanjaan
Selama PPKM level 1-4, warga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
Pengunjung dapat diminta menunjukkan salinan kartu vaksin, atau memindai QR Code untuk pengecekan status Covid-19.
4. Fasilitas olahraga
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di fasilitas olahraga diberlakukan di wilayah PPKM level 3, dengan menerapkan protokol kesehatan dan sejumlah aturan yang berlaku.
Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
(*)
Grafis: Arief Rahman