KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota Unit Resmob Subdit III Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap tersangka pencurian ternak sapi milik warga berinisial FSW alias OS di Kecamatan Amgfoang Tengah, Kabupaten Kupang.
Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian ternak, selama buron selalu berpindah-pindah tempat hingga membuat polisi sulit menemukannya.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri dan akhirnya polisi harus melumpuhkan tersangka di bagian kaki dengan tembakan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengungkapkan, tersangka merupakan satu komplotan dengan 4 tersangka pencurian ternak sapi yang telah ditangkap polisi pada Juli lalu.
Saat ini pelaku diamankan di sel Mapolda NTT untuk menjalani proses penyelidikan lanjutan.
Tersangka terancam hukum 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.
#buronan #pencuriternak #tersangka