JEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Memeriksa Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember, terkait dugaan korupsi honor pemakaman covid-19.
Pemeriksaan sementara difokuskan pada aturan terkait pengelolaan anggaran pemakaman jenazah covid-19, serta alur dana kepada sejumlah pejabat.
Upah tersebut diberikan kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Jember, Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember, Mohammad Jamil, dan Kepala Bidang II BPBD, Penta Satria.
Masing masing pejabat yang berperan sebagai tim pengarah, mendapatkan honor Rp70,5 juta.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan tidak pernah mengeluarkan aturan, ataupun surat keputusan terkait honor sebagai pengarah pemakaman pasien covid-19.
Menurutnya, semua keputusan, terkait dengan pasien covid-19, yang ada di tiap daerah di Jawa Timur, dikembalikan kepada pemerintah daerah, ataupun pemerintah kota.
Khofifah menambahkan, pihaknya juga baru mengetahui dari pemberitaan mengenai SK Bupati terkait besaran honor sebanyak 100 ribu rupiah untuk satu pemakaman covid.