JEMBER, KOMPAS.TV - Sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapatkan honor pemakaman Covid-19 sebesar lebih dari Rp 70 juta.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember mengakui adanya honor sebesar Rp 100 ribu per pemakaman sesuai peraturan bupati.
Beredarnya dokumen sejumlah pejabat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerima honor untuk pemakaman Covid-19 menimbulkan perdebatan publik.
Dana penerimaan ini diatur di peraturan bupati yang menyatakan adanya honor kepada tim pengarah yakni bupati dan Kepala BPBD Jember serta timnya.
Dalam dokumen yang beredar, honor tersebut diterima Bupati, Sekretaris Daerah, Plt Kepala BPBD Jember, hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat sebesar Rp 70,5 juta.
Total nilai honor dari empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.
Kepala BPBD Jember mengakui adanya honor tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto akan mengembalikan honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp 70 juta ke kas daerah.
Selanjutnya dana pengembalian itu akan digunakan untuk penanganan Covid-19.
Honor pemakaman pasien Covid-19 yang didapat sejumlah pejabat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat kritikan.
Sesuaikah dengan regulasi yang berlaku?
Simak Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, serta Plt Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman.