KOMPAS.TV - Kasus dugaan penodaan agama kembali terjadi, setelah YouTuber Muhammad Kece, ditahan akibat mengubah ucapan salam dan diancam pasal berlapis.
Kali ini penceramah Yahya Waloni ditangkap polisi, Yahya juga diduga melakukan penodaan agama di akun YouTube Tri Datu.
Bareskrim Polri menangkap penceramah Yahya Waloni dalam kasus dugaan penodaan agama.
Yahya ditangkap di kediamannya di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Yahya tiba di gedung Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat polisi pada Kamis (26/08) kemarin.
Ia ditangkap atas laporan komunitas masyarakat cinta pluralisme, terkait dugaan penodaan agama bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.
Kami ambil dari akun Instagram @jayalah.negriku inilah yahya waloni saat ditangkap Bareskrim di kediamannya.
Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim kemudian membawanya ke mobil untuk diperiksa di gedung Bareskrim Polri.
Yahya ditangkap setelah dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dinilai menyinggung umat Nasrani.
Kasus dugaan penodaan agama yang terjadi di akun berbagi video, YouTube sebelumnya juga terjadi pada YouTuber Muhammad Kece.
Kece ditangkap polisi di Kabupaten Badung Bali. Tersangka bahkan sempat melarikan diri ke areal persawahan saat hendak ditangkap.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria bernama asli Muhammad Kece Murtadin ini langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Tersangka Muhammad Kece dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 156 a kuhp tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.