PONTIANAK, KOMPAS.TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menambah tersangka kasus pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa fiktif, pada salah satu bank di Kabupaten Bengkayang.
Kejaksaan menahan dua tersangka baru berinisial A-H dan U-N. Kedua tersangka ditahan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menandatangani surat perintah kerja atau SPK fiktif, seolah-olah terjadi proses pengadaan barang dan jasa.
Kedua tersangka berhasil menerima dana kredit bank sebesar Rp 358 juta untuk tiga paket pengadaan fiktif. Dari total keseluruhan tersangka dan pengajuan kredit fiktif ini, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,23 miliar.
Hingga kini telah dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar, namun kedua tersangka belum mengembalikan kerugian.
Dari 17 tersangka yang sudah ditahan dan menjalani proses hukum, beberapa tersangka di antaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan, termasuk salah satu pihak bank.