JAKARTA, KOMPAS.TV Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono merilis pernyataan ditangkapnya Yahya Wahloni.
Menyusul Muhammad Kece yang tersandung kasus penistaan agama, begitupun kasus yang menjerat Yahya.
Polri resmi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Penangkapan pada tangal 26 agustus 202, sekitar pukul 17:00 WIB.
Penangkapan dilakukan di perumahan permata klaster dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam video yang diunggah di akun Youtube Tridatu, Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
"Dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan sara dan juga penodaan terhadap agam tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video akun youtube tri datu,"jelas Rusdi.
Polri mengimbau masyarakat tenang, tidak gaduh, dan percayakan kasus ini pada polri untuk ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Video Editor: Rengga