BANDUNG. KOMPAS. TV - Wali kota cimahi nonaktif ajay m priatnadivonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor bandung terdakwa ajay dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan rumah sakit umum kasih bunda cimahi.
Pengadilan tipkor bandung rabu siangmenggelar sidang tindak pidana korupsi proyek pengembangan rumah sakit umumkasih bunda cimahi dengan dengan terdakwa wali kota cimahi nonaktifajay m priatna.
Sidang yang ketuai oleh majelis hakim sulistiyono menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda sebesar 100 juta dengan subsidaer tiga bulan kurungan penjara selain itu terdakwa pun minta membayar uang pengganti sebesar 1,5 miliar rupiah.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terdakwa ajay menyatakan pikir pikir meski hasil putusan yang diberikan lebih ringan dari tuntutan.
Sebelumnya ajay dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjar denda sebesar 300 juta subsidaer 6 bulan kurungan.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/