KOMPAS.TV - Badan Pengelola Islamic Center, Kalimantan Timur membatalkan pelaksanaan vaksinasi massal tahap satu.
Ketua MUI menyebut pengelola salah memahami fatwa sehingga membatalkan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca.
Tak ada peserta, seperti inilah kondisi vaksinasi yang direncanakan diadakan di Klinik Islamic Center Samarinda, Kalimantan Timur.
Padahal pengelola saudah mempersiapkan segala fasilitas dan dosis vaksin.
Badan Pengelola Islamic Center Kaltim membatalkan vaksinasi karena vaksin yang digunakan jenis AstraZeneca.
BPIC Kaltim berpegang pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca yang dinyatakan haram hukumnya.
Ketua MUI Kota Samarinda, akhirnya angkat bicara. Diduga ada salah paham terkait fatwa MUI.
Dalam surat edaran fatwa MUI disebutkan, vaksinasi boleh digunakan lantaran kondisi dan situasi mendesak.
Saat ini Kota Samarinda berstatus PPKM level 4 dan terjadi peningkatan jumlah kasus positif covid-19.
MUI Samarinda berharap kepada pengelola Badan Islamic Center dan masyarakat agar tetap melaksanakan vaksinasi untuk menekan penularan covid-19.