JAKARTA, KOMPASTV - KPK berencana merekrut mantan napi kasus korupsi untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Ini merupakan bagian dari program komisi antirasuah ini dalam mengedukasi masyarakat terkait pendidikan antikorupsi. Program ini akan menyasar para narapidana kasus korupsi yang hampir selesai masa hukumannya.
Kebijakan ini langsung menuai kritik dan memicu polemik. KPK seolah lebih memilih mengakomodasi para napi kasus korupsi dan menyingkirkan para pegawainya yang berprestasi dalam memberantas korupsi. Para pencuri ini seharusnya diberi hukuman sosial, bukan malah memuliakan mereka dengan memberi panggung dan tempat terhormat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Apakah kebijakan ini layak diapresiasi atau sebaliknya, harus dikritisi dan dikoreksi? Saksikan talkshow Satu Meja The Forum "Napi Korupsi Jadi Penyuluh Antikorupsi?"