YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mural di bawah Jembatan Kewek, Kota Yogyakarta, bertuliskan kata dibungkam dihapus oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta dengan menimpanya menggunakan cat putih. Tindakan Satpol PP Kota Yogyakarta ini menuai pro kontra dari beragam pihak. Namun pihak Satpol PP menyatakan, apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum. Selain dianggap provokatif, pihak Satpol PP beralasan, mural yang dibuat melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017, tentang ketentraman, ketertiban umun dan perlindungan masyarakat.
"Seseorang dilarang melakukan corat-coret di cagar budaya, fasilitas umum, di jalan, bangunan atau kendaraan orang tidak diperbolehkan kecuali kendaraan atau bangunan milik pribadi asal mendapat izin dari pemiliknya. Kami dari Satpol PP hanya berbicara penegakan Perda, kita tidak mengahalang-halangi orang untuk berekspresi," kata Agus Winarto, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta.
Pasca penghapusan mural bertuliskan dibungkam, sebuah coretan bertuliskan bangkit melawan atau tunduk ditindas sempat terlihat pada Senin (23/08/2021) pagi. Namun oleh Satpol PP Kota Yogyakarta, coretan tersebut kembali ditimpa menggunakan cat putih. Pihak Satpol PP berjanji akan terus melakukan penghapusan segala coretan yang diangap provokatif dan melanggar Perda.
#kotayogyakarta #satpolppkotayogyakarta #mural