BANDUNG. KOMPAS.TV, - Warga Perumahan Bandung City View Dua Pasir Impun Kota Bandung kini resah dengan adanya resplang yang ditempel di depan pintu masuk perumahan
Diterangkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Raden Ardi Sasmita seluas empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi melalui Eigendom Verponding sesuai gugatan yang diputuskan PTUN bandung 29 juli lalu
Di Perumahan Bandung City View Dua ini memiliki tiga ratus delapan puluh kavling dengan luas delapan puluh ribu delapan ratus meter persegi hampir setengahnya di guguat yang ditempati dan telah dimiliki oleh dua ratus dua puluh dua warga
Adanya gugatan tersebut membuat pengembang PT Global Kurnia Grahatama kebingungan dimana mereka adalah pembeli kelima sejak tanah tersebut di sertifikatkan pada tahun 1961 dan pengembang pun merasa telah sah membeli tanah dari pemilik sebelumnya
Gugatan tersebut dinilai ganjil dimana masih berlakunya surat warisan kepemilikan belanda atau Eigendom Verporting 1935
Putusan PTUN gugatan tanah tersebut adalah pembatalan atas sertifikat yang selama ini telah diterbitkan oleh bpn akibatnya warga kini resah dan meminta pertanggung jawaban dari pengembang namun pihak pengembang masih terus menempuh upaya hukum dengan melakukan banding dan meminta keadilan akan hak nya sebagai pemilik tanah
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/