Seorang anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat karena diduga melakukan pemalsuan dokumen ijazah saat mendaftar sebagai caleg pada Pemilu 2019 lalu. Anggota DPRD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 8 tahun penjara.
Dari dokumentasi foto yang dimiliki kejaksaan negeri Mamasa, Sulawesi Barat oknum pemalsu ijazah berinisial JD sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan. JD adalah anggota DPRD kabupaten Mamasa, hasil pemilihan legislatif 2019 dari partai Golkar.
Sementara itu, belum ada pihak dari partai Golkar yang berkenan memberikan pernyataan terkait penahanan JD ini. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa Andi Darman mengatakan terungkapnya kasus ini karena laporan dari masyarakat dimana dokumen ijazah palsu digunakan pada pemilihan legislatif 2019.
Tersangka kini ditahan selama 20 hari di Polres Mamasa sambil menunggu berkas perkara untuk disidangkan di pengadilan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 dan 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 8 tahun penjara.
Diduga Pakai Ijazah Palsu saat Daftar Caleg, Anggota DPRD Mamasa Ditahan