SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Rabu, 25 Agustus 2021. Mereka berasal dari tiga organisasi berbeda, yakni DPC GMNI Sukabumi Raya, PC IMM Sukabumi Raya, dan PB HIMASI. Sejak Rabu siang, massa berkumpul dengan membawa sejumlah atribut.
Tetapi, aksi unjuk rasa yang mempertanyakan pembangunan Pasar Pelita itu terpaksa dibubarkan pihak kepolisian karena Kota Sukabumi masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, yang kembali diperpanjang pada 24 hingga 30 Agustus 2021 oleh pemerintah pusat.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Komisaris Polisi Wisnu Perdana melalui pengeras suara sudah memberi peringatan beberapa kali agar aksi dihentikan. Bahkan, ia langsung menemui massa dan menyampaikan jika mahasiswa masih berunjuk rasa setelah diberi peringatan, maka polisi akan membubarkan paksa.
"Kami mendapat informasi akan ada aksi dari mahasiswa. Kami pun langsung mengerahkan pengamanan. Alasan kami melakukan pembubaran karena teman-teman mahasiswa belum memahami Kota Sukabumi saat ini masih PPKM," kata dia kepada awak media.
Wisnu berujar upaya pencegahan penyebaran penyakit adalah prioritas utama. Sehingga aksi mahasiswa yang berpotensi mengundang kerumunan agar diganti dengan menawarkan opsi menempuh jalur audiensi. "Kami berinisiatif membubarkan aksi mahasiswa sebagai upaya pencegahan penyakit Covid-19," ujarnya.
Reporter: Riza
Redaktur: Oksa Bachtiar Camsyah
Video Editor: Bahasaehan