Pelaku Arisan Bodong dengan Omset Milyaran Ditangkap di Pangkalpinang

2021-08-25 51

PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Pelaku aksi penipuan miliaran rupiah dengan modus arisan, diringkus petugas di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku, Ayu Amelia, ditangkap usai dilaporkan seorang anggota polisi, yang menjadi korban penipuannya.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, berkoordasi dengan Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, wilayah hokum dimana pelaku melakukan penipuan dan penggelapan.
Terduga sebelumnya melarikan diri dari tempat tinggalnya di Bengkulu, dan akhirnya diringkus di sebuah kontrakan di kawasan Bukit Sari, Gerunggang, Pangkalpinang.
Pelaku hanya bisa pasrah saat didatangi polisi. Ia pun mengakui perbuatannya, telah menggelapkan uang arisan seorang anggota polisi senilai 37 juta rupiah.
Modus pelaku dengan menawarkan arisan kepada korbannya sebesar 37 juta rupiah, dan menjanjikan uang tersebut akan diterima korban sebesar 40 juta rupiah, setelah 10 hari.
Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, pelaku tidak mengembalikan uang tersebut. Bahkan saat didatanginya ke kediamannya, pelaku sudah tidak ada lagi dan diketahui melarikan diri ke Pangkalpinang.
Dari penggeledahan kediaman pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua buah kartu kredit beserta buku tabungan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, pelaku diduga telah melancarkan aksinya lebih dari satu orang/ dengan nilai keuntungan lebih dari satu miliar rupiah.
Saat ini pelaku dibawa ke Mapolres Pangkalpinang, guna pemeriksaan lawal. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan ke pihak Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, untuk diproses hokum lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih menunggu adanya korban korban lainnya ubtuk melapor.