Tersangka Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Langsung Dibawa ke Bareskrim

2021-08-25 182

JAKARTA, KOMPAS.TV Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tersangka Muhammad Kece telah ditangkap di tempat persembunyiannya di desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Youtuber Muhammad Kece lebih lanjut dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim untuk tindak lanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba, tentunya juga melalui prokes yang harus diterapkan, terhadap baik kepada penyidik maupun kepada tersangka," ucap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Polri menilai unggahan Muhammad Kece di Youtube berpotensi menimbulkan perpecahan.

Alat bukti yang dikumpulkan video, saksi ahli, dikumpulkan penyidik.

Berdasarkan alat bukti tersebut diduga keras telah terjadi tindak pidana secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yan bisa menimbulkan rasa benci di tengah masyarakat.

Muhammad Kece dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

YouTuber Muhammad Kece sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.

Video Editor: Rengga