Dituduh Curi Ponsel, Oknum Anggota TNI Aniaya Bocah SD

2021-08-25 14

KUPANG, KOMPAS.TV - Petrus Seuk, seorang bocah kelas IV sekolah dasar di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao harus terbaring lemas di ruang rawat inap rumah sakit umum (RSU) Ba'a akibat dianiaya oknum anggota TNI dari Kodim 1627 Rote Ndao.

Korban awalnya dituduh mencuri sebuah handphone milik oknum anggota TNI. Korban kemudian dua kali dijemput di kediamannya lalu di bawa ke rumah oknum anggota TNI.

Puncaknya korban kembali dijemput pada Kamis malam. Karena takut korban sempat bersembunyi di lemari hingga terjadilah penganiayaan.

Pihak keluarga korban mengakui, penganiayaan tersebut membuat korban menderita luka di bagian wajah dan disekujur tubuhnya.

Korban juga sempat disulut api rokok hingga tak berdaya dan pingsan.

Selain menderita luka-luka, korban juga kini mengalami trauma berat.

Hingga kini korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit umum Ba'a.

Terhadap aksi penganiayaan bocah SD tersebut, Komandan Kodim 1627 Rote Ndao, Letkol Inf. Educ Permadi Eko menyatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan terhadap keluarga korban untuk menangani perawatan korban di rumah sakit.

Sementara itu, oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Anggota Denpom XI Udayana Kupang bertolak ke Kabupaten Rote Ndao untuk mengusut kasus tersebut dan memproses hukum pelaku.

#aniaya #bocah #anggotatni