KOMPAS.TV - Jumlah kasus covid-19 di Indonesia per 23 Agustus 2021 turun, namun di sisi lain angka kematian akibat covid-19 masih tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah kembali memasukkan data kematian covid-19 sebagai indikator penentuan level PPKM.
Pemerintah secara resmi memutuskan memperpanjang masa PPKM level 2, 3, dan, 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Dalam penerapan PPKM kali ini pemerintah juga menurunkan level PPKM di sejumlah daerah di Indonesia dari level 4 ke level 3.
Sementara itu, dari hasil evaluasi PPKM pemerintah kembali memasukkan data kasus kematian covid-19 sebagai salah satu indikator penilaian dalam menentukan level PPKM.
Sebelumnya, pemerintah sempat menghapus angka kematian covid-19 dari indikator penentuan level PPKM.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hal itu dilakukan karena pemerintah hendak memperbaiki sejumlah data terkait kematian covid-19.
Dengan adanya perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan pemerintah pun kembali memasukkan data kematian covid-19 sebagai indikator dalam penentuan level PPKM.
Luhut juga menambahkan, kini data kematian covid-19 sudah semakin membaik meskipun masih ada data beberapa daerah yang harus diperbaiki.
Sementara itu, jumlah kasus covid-19 di Indonesia per tanggal 23 Agustus 2021 mengalami penurunan.
Berdasarkan data tim Satgas Penanganan Covid-19, kasus covid-19 di Indonesia hingga Senin 23 Agustus 2021 bertambah 9.604 kasus.
Penambahan tersebut menyebabkan kasus covid-19 di Indonesia mencapai 3.989.060 kasus.
Sedangkan, angka kesembuhan bertambah 24.758 kasus sementara itu, angka kasus kematian masih tinggi tercatat ada penambahan sebanyak 842 kasus kematian.
Meski mengalami penurunan jumlah kasus, pemerintah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tetap waspada karena pandemi covid-19 belum berakhir.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan dalam beberapa hari kedepan akan terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan kematian.