KOMPAS.TV - Selain hukuman selama 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus suap dana bansos, amat putusan majelis hakim kini jadi sorotan banyak pihak.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut hal yang meringankan Juliari adalah terdakwa telah menderita karena dimaki dan dihina oleh masyarakat.
Pertimbangan hakim ini menuai sejumlah kritik, salah satunya dari koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Bagi Boyamin, pertimbangan hakim tersebut tak masuk akal. Juliari menurut Boyamin dapat dihukum seberat-beratnya.
Sementara Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting dalam program Sapa Indonesia Malam, mengatakan belum ada aturan yang definitif membuat hakim bebas dalam menentukan hal yang meringankan atau memberatkan dalam sidang.
Juliari Batubara dalam nota pembelaannya meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan.
Namun, pengadilan tipikor menilai, Juliari secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi menerima suap sebesar 32,4 miliar rupiah dari rekanan penyedia bansos covid-19 di Kementerian Sosial.