Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Koruptor Bansos Seharusnya Dihukum Seumur Hidup

2021-08-24 44

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis ini lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dapat membuktikan dakwaan jaksa KPK atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, juliari batubara.

Terlebih, hakim juga memberikan hukuman tambahan selain vonis 12 tahun penjara.

Selanjutnya, KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim, untuk menentukan langkah berikutnya.

Selain pidana penjara selama 12 tahun, hakim juga menjatuhkan denda, kepada Juliari Batubara, sebesar 500 juta rupiah.

Hakim juga mewajibkan Juliari, membayar uang pengganti sebesar 14,5 miliar rupiah.

Bahkan hakim juga mencabut hak politik Juliari, selama 4 tahun.

Hukuman ini diterapkan setelah Juliari selesai, menjalani pidana pokok.

Seusai persidangan, Juliari Batubara tak memberi komentar atas putusan hakim 12 tahun penjara.

Penasihat Hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Terkait putusan hakim, Kuasa Hukum Juliari mempersoalkan fakta hukum soal pemberian uang terkait bansos.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan tipikor kepada Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, tidak masuk akal, dan melukai hati para korban korupsi bansos.

Seharusnya Juliari dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Juliari P Batubara dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi yakni menerima suap sebesar 32,4 miliar rupiah dari para rekanan penyedia bansos covid-19 di Kementerian Sosial.