Sopir Mobil Fortuner Ditetapkan Tersangka Tabrak Lari

2021-08-24 5

KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengemudi melawan arah dan menabrak dua kendaraan lain sebagai tersangka.

Pelaku adalah seorang sopir yang bekerja pada seorang anggota aktif Polri dan menggunakan mobil tanpa seizin pemilik.

Aksi kejar kejaran ini tak terelakkan. Peristiwa pada Jumat dini hari ini terjadi di tiga tempat kejadian perkara.

Rekaman amatir milik salah satu korban ini terus mengabadikan kejadian yang menegangkan.

Mobil Toyota Fortuner berpelat nomor dinas kepolisian ini terus menghindari kejaran mobil korban.

Bahkan hingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Video ini pun viral di media sosial.

Polisi yang memeriksa kasus ini pun mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Polisi pun menyimpulkan pengemudi mobil Fortuner ini berkendara secara melawan arah dan menabrak dua kendaraan lalu melarikan diri. Hal ini membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pengemudi mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya ia disangka merupakan anggota polisi, namun hal tersebut dibantah keras.

Pelaku ternyata merupakan sopir yang bekerja dengan anggota Polri aktif.

Pada malam kejadian, ia menggunakan mobil tanpa seizin pemilik dan mengganti pelat dengan nomor dinas kepolisian yang sudah tidak dipakai pemiliknya.

Kini pelaku telah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam hukuman penjara dengan sejumlah pasal pelanggaran di antaranya UU lalu lintas, serta tabrak lari.