LUMAJANG, KOMPAS.TV - 2 orang kawanan begal di Lumajang Jawa Timur kembali ditangkap polisi setelah baru keluar dari penjara. Penangkapan dilakukan karena keduanya mempunyai rekam jejak kejahatan yang panjang, yakni sudah beraksi di 52 TKP.
A-M dan A-A warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang tidak bisa menghirup udara segar atas kebebasan dirinya dari Lapas Kelas II B Lumajang.
Pasalanya baru saja melangkahkan kakinya dari dalam lapas, petugas Resmob Polres setempat sudah menunggunya di depan pintu gerbang lapas dan menangkapnya kembali, pada Jumat (20/8/2021).
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa kedua orang itu merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut begal. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya.
Kasusnya cukup banyak membuat polisi meringkusnya kembali atas kasus yang sama. Tidak hanya di Lumajang, keduanya juga melakukan aksinya di Kabupaten Jember. Total catatan kriminalnya mencapai 52 TKP.
Dari hasil catatan kepolisian, peran kedua orang tersangka ini adalah sebagai eksekutor dan atas perbuatannya, keduanya terancam 12 tahun penjara.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya yang kabur.
#BegalSadis #Perampokan #PolresLumajang