Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Juliari terbukti bersalah melakukan korupsi yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial.
Terdakwa juga wajib membayar uang ganti rugi negara Rp14 miliar. Jika tak dibayar 1 bulan setelah vonis, harta benda akan dirampas oleh negara. Jika belum cukup, diganti dengan kurungan 2 tahun.
Hak pilih terdakwa juga dicabut selama 4 tahun.
Terbukti Bersalah, Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara