LAMPUNG, KOMPAS.TV Satuan Reskrim Polsek Natar, meringkus seorang pria yang melakukan perampasan ponsel secara paksa di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam melancarkan aksinya ini, pelaku atas nama Firdaus memepet korbannya dan berpura-pura mengeluarkan senjata dari dalam sakunya guna menakut-nakuti korban. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung mengambil paksa ponsel korbannya yang diketahui masih anak-anak.
"Saya ambil ponselnya sendiri dan saya lihat juga kan masih anak-anak. Jadi, saya takut-takutin. Lalu, saya langsung kabur." Kata Firdaus.
Pascaaksi premanisme yang dilakukan, tak kurang dari 1x24 jam Firdaus langsung diamankan polisi dan digelandang ke Mapolsek Natar untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Kita berhasil menangkap pelaku curas dengan modus memepet korban dan melakukan ancaman. Pelaku juga sempat berpura-pura mengeluarkan senjata agar korban takut." Ujar Kompol Handy.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya dan terpaksa melakukan pemalakan lantaran desakan kebutuhan ekonomi.
Atas aksi premanisme yang dilakukan, tersangka harus mendekam dibalik penjara dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
#aksipremanisme #diringkus #lampungselatan