Polisi Gagalkan Pengiriman 13 Kilogram Sabu dari Aceh Menuju Jakarta

2021-08-22 17

KOMPAS.TV - Direktorat narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman 13 kilogram narkoba jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta dari seorang pria di wilayah Kabupaten Langkat.

Pelaku ditangkap di jalan lintas Medan-Banda Aceh kawasan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat mengendarai sebuah mobil seorang diri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 kilogram sabu yang disimpan pelaku di dalam dua tas berukuran besar di bagian belakang mobil.

Rencananya pelaku akan membawa narkoba ini ke Jakarta dengan imbalan sebesar Rp 100 juta.

Pelaku sudah menjadi target operasi petugas karena diduga menjadi bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.

Sementara itu di Lampung, Polda Lampung memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan ganja kering serta ribuan pil ekstasi dengan cara dibakar.

Seluruh narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari jajaran Polda Lampung dari bulan Juli hingga Agustus 2021.

Dari hasil pengungkapan ini, kepolisian menangkap sebanyak 13 tersangka yang berperan sebagai kurir dan bandar.


Free Traffic Exchange