Launching Pembebasan Biaya Bagi Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan KTA

2021-08-21 963

Pemerintah Indonesia membebaskan biaya Kredit Tanpa Agunan atau KTA dan Kredit Usaha Rakyat atau KUR bagi pekerja migran Indonesia. Hal ini tertuang dalam peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 tahun 2020.



Kebijakan ini dikeluarkan BP2MI bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Pembebasan KTA dan KUR ini berlaku di sejumlah perusahaan di plat merah Indonesia. Kebijakan ini secara resmi diluncurkan pada Kamis 12 Agustus 2021 oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Menteri BUMN Erick Thohir.



Program ini diharapakan bisa membantu PMI untuk melakukan pinjaman uang dengan bunga kecil serta membantu keluar dari jeratan renternir yang mematok bunga sangat tinggi. 
Launching Pembebasan Biaya Bagi Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan KTA