RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satu dari dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) merupakan mafia yang pernah beraksi di negeri Jiran, Malaysia akhirnya dibekuk Polda Riau di Sumatera Selatan, Rabu, 18 Agustus 2021.
Kedua pelaku ini Antoni (mafia Jiran) dan rekannya Ahmad Riskianto yang merupakan resedivis dengan kasus yang sama.
"Kedua pelaku ini telah melakukan pengintaian terhadap korban, Muhaimin yang baru mengambil uang Rp 100 juta," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat, 20 Agustus 2021.
Selanjutnya, Muhaimin membawa uang yang dibawa tersebut menggunakan kendaraan roda empat dan menaruh disampingnya bagian depan.
"Kedua pelaku yang sudah mengintai korban, terus membuntuti korban. Sesampai di rumahnya di Kabupaten Siak Hulu, Muhaimin keluar dan tiba-tiba pelaku yang telah membuntuti membuka pintu samping dan membawa uang korban Rp 100 juta yang disimpan dalam kantong kresek hitam," terang Narto.
Kedua pelaku ini melakukan aksi pencurian pada tanggal 10 Juli 2021 lalu dan berhasil dibekuk, 18 Agustus 2021 di Sumatra Selatan setelah satu bulan lebih.
"Kedua pelaku ini memang Spesialis pencurian pecah kaca dan pelaku Antoni pernah beraksi di negeri Jiran, Malaysia bisa disebut sebagai mafia," pungkasnya.
Kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
LEBIH LENGKAP
https://www.riauonline.co.id/
#riauonline
#poldariau
#pencuriandengankekerasan
#mafiajiran