SEMARANG, KOMPASTV - Dua pemuda asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki ganja. Salah satu pelaku, selain kedapatan memiliki ganja kering dan bibit ganja, ternyata juga memiliki tanaman ganja.
ER dan AGS, keduanya warga Bergas, Kabupaten Semarang, Rabu (18/08/21) diamankan Unit Narkoba Polrestabes Semarang saat ketahuan melakukan transaksi jual beli ganja kering di daerah Banyumanik, Kota semarang. AGS yang ditangkap di TKP mengaku membeli ganja kering lewat online. Dari pengembangan penangkapan tersangka AGS, aparat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ER di daerah Bergas Kabupaten Semarang. Dari tangan ER ini, polisi mendapat barang bukti ganja kering seberat 58 gram, bibit ganja dan tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. "Ini akan kita kembangkan, kita akan selaku koordinasi dengan jajaran atas yaitu satuan Direktoratorat Narkoba Polda Jateng, untuk mengungkap jaringan ini," kata AKBP Iga Perbawa Nugraha, Wakapolrestabes Semarang.
Sementara itu, salah satu tersangka ER mengaku menanam ganja hanya karena iseng semata dan tidak bermaksud untuk memperjual belikan. "Saya iseng-iseng saja menanam. Karena saya sering mengganja, saya pisahkan bijinya, saya sebar ternyata bisa tumbuh kemudian saya pindah ke pot," kata ER yang mengaku belum pernah panen karena keburu ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat Undang-Undang Narkotika pasal 114 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau denda Rp. 5 milyar. Selanjutnya, Unit Narkoba Polrestabes Semarang akan kembali melakukan upaya pemeriksaan untuk mengetahui jaringan narkoba yang dimiliki oleh kedua pelaku serta kemungkinan adanya perkebunan ganja di daerah Bergas Kabupaten Semarang.
#tanamganja #beliganjaonline #unitnarkobapolrestabessemarang