KOMPAS.TV - Tim Jatanras Polres Palopo, Sulawesi Selatan menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan. Ia mengaku sakit hati saat ditagih utang oleh korban.
Pelarian Hasbulla harus berakhir setelah hampir satu pekan buron.
Ia ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sidrap.
Hasbullah dengan tangan terikat langsung digiring polisi ke Mapolres Palopo untuk dimintai keterangan lanjutan.
Pelaku yang juga residivis curanmor ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya usai membunuh seorang perempuan Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan pada 11 Agustus lalu.
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan berawal dari utang piutang antara korban dan pelaku.
Pelaku sakit hati kepada ucapakan korban saat menagih pembayaran.
Emosi, tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban tewas dengan 20 luka tusukan.
Tersangka kini hanya bisa menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Palopo.
Ia terancam pasal pembunuhan dengan hukuman minimal 15 tahun penjara.