JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menurunkan tarif PCR sampai 45 persen jadi Rp 495 sampai Rp 525 ribu rupiah.
Dalam pelaksanaan di lapangan ada yang sudah menjalankan aturan ada pula yang belum menyesuaikan tarif.
Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih menurunkan harga PCR sesuai aturan pemerintah menjadi Rp 495 ribu.
Mengikuti arahan pemerintah hasil test keluar dalam 24 jam atau satu hari semenjak pasien menjalankan test PCR.
Kedepan rumah skait akan ikut menurunkan harga tes antigen jika biaya produksi juga ikut turun.
Sementara itu layanan drive thru PCR di Kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, masih belum bisa menurunkan harga test PCR.
Alasannya karena harga reagen yang tinggi, ditambah kebutuhan biaya sewa laboratorium membuat klinik masih menerapkan hara test PCR di Rp 699 ribu.
Regulasi penurunan tarif tes PCR sudah diatur, namun respon pelaksanaanya beragam.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sejak SE dikeluarkan tanggal 16 Agustus lalu, pihaknya berharap seluruh laboratorium terutama swasta, sudah mengikuti aturan penurunan harga tes PCR dengan pemeriksaan tertinggi Rp 496 di Jawa-Bali, dan Rp 525 di luar Jawa-Bali.
Implementasi harga test PCR akan diserahkan ke Dinkes provinsi atau kabupaten yang memiliki kewenangan.
Siti juga menyebut, bila suatu tempat tes tidak mengikuti penurunan harga PCR, maka pihak Dinkes perlu mengklarifikasi mengapa pembayaran PCR belum mengikuti ketentuan yang sudah diterapkan.