Alasan Kenapa Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dikibarkan Malam Hari

2021-08-18 7

KOMPAS.TV- Setiap warga negara wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus. Mengibarkan Merah Putih bukan hanya untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan. Namun hal ini untuk memberikan rasa hormat kepada pahlawan-pahlawan Indonesia yang sudah gugur, mempertahankan Indonesia dari tangan penjajah.

Pemasangan bendera tidak boleh asal, ada aturan yang harus kita lakukan. Aturan itu tertulis dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurut Undang-Undang, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap 17 Agustus. Bendera dikibarkan di sekolah, rumah, gedung perkantoran, bahkan di transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Meski disebut dikibarkan ketika 17 Agustus, ada waktu lain yang dianjurkan pemerintah untuk mengibarkan bendera. Yakni saat rakyat bergembira atau berduka. Contohnya, pengibaran bendera saat rakyat berduka adalah pengibaran bendera setengah tiang saat ada tokoh penting Republik Indonesia yang meninggal dunia.

Kita tidak boleh mengibarkan Bendera Merah Putih saat malam hari. Pengibaran dan pemasangan harus dilakukan pada jangka waktu saat Matahari sudah terbit hingga Matahari terbenam. Maka dari itu, upacara pengibaran bendera biasanya dilakukan pada pagi hari setelah Matahari terbit. Sedangkan upacara penurunan bendera dilakukan sore hari sebelum Matahari terbenam.

Bendera juga tidak boleh menyentuh tanah, dan pemasangan bendera dijadikan sebagai kebiasan seperti misalnya didirikan sebuah tiang bendera pada bangunan, maka pengibaran bendera boleh berlangsung selama siang dan malam.

Cerita Anggota Paskibraka, Mengaku Terharu Bisa Bertugas Mengibarkan Bendera Merah Putih di Istana

https://www.kompas.tv/article/202614/cerita-anggota-paskibraka-mengaku-terharu-bisa-bertugas-mengibarkan-bendera-merah-putih-di-istana

Grafis: Agus Eko Apriyanto