KOMPAS.TV - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang.
Pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian bagi pusat perbelanjaan dan mall, seiring dengan perpanjangan PPKM di Ibu Kota.
Dalam aturan ini, pemerintah sedikit memberikan kelonggaran untuk beberapa daerah di mana pusat perbelanjaan atau mal dapat buka dengan ketentuan yang berlaku seiring dengan pelaksanaan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan,
Kini, pengunjung berusia di atas 70 tahun sudah diperbolehkan masuk, kapasitas mal ditambah menjadi 50 persen, dan restoran sudah dapat melayani makan di tempat selama 30 menit.
Lebih lengkapnya, simak liputan jurnalis Kompas TV Cindy Permadi berikut ini.