KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk menyamakan harga tes PCR covid-19 di kisaran harga 450.000 rupiah untuk wilayah Jakarta.
Namun sejumlah operator layanan tes covid-19 terpantau masih menggunakan harga lama, setidaknya hingga hari ini.
Sejumlah operator tes covid-19 masih menerapkan harga berkisar 600-750 ribu rupiah untuk tes swab PCR covid-19.
Operator klinik tes covid mengaku membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian harga, karena harga impor bahan baku yang relatif masih mahal.
Selain itu, mereka harus menghabiskan terlebih dahulu bahan baku sekali pakai yang sudah terlanjur dibeli dengan harga lama, baru kemudian menjual dengan harga baru.
Kementerian Kesehatan mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR covid-19 untuk Jawa-Bali dan luar Jawa Bali.
Diwakili oleh PLT Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Kemenkes menetapkan batas tertinggi harga tes PCR, yakni sebesar 495.000 rupiah untuk di Jawa-Bali dan 525.000 rupiah di luar Jawa Bali.
Kemenkes juga meminta agar para kepala Dinas Kesehatan di daerah untuk mengawasi harga tes PCR agar sesuai dengan instruksi pemerintah.