Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 KG Sabu yang Akan Dikirimkan ke Tangerang, Surabaya dan Jakarta

2021-08-16 261

BANTEN, KOMPAS.TV - Penyelundupan sabu seberat 18 kilogram, yang hendak dikirim ke wilayah Tangerang, Jakarta, dan Surabaya, digagalkan petugas satuan narkoba, Polres Metro Tangerang Kota, Banten.

Inilah rekaman amatir penangkapan pelaku, yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu 18 kilogram, ke wilayah Tangerang, Jakarta, dan Surabaya, saat bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Bengkulu.

Penangkapan pelaku berinisial MT, setelah kurir berinisial DO, ditangkap petugas dan terbukti memiliki sabu seberat 800 gram lebih.

Kurir pun membocorkan rencana pengiriman sabu ke wilayah Tangerang, Jakarta, dan Surabaya dalam jumlah besar, melalui jalur darat.

Petugas pun memburu pelaku berinisial MT, yang kemudian ditangkap di sebuah hotel di Bengkulu.

Dari tangan MT, polisi menyita 18 kilogram lebih sabu, yang hendak diselundupkan ke wilayah Tangerang, Jakarta, dan Surabaya.

Penyelundupan akan dilakukan melaui jalur darat.

Kini petugas mendalami kasus penyelundupan sabu ini, dan mengejar pelaku KA, yang diduga di dalam lapas, dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Pelaku dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Free Traffic Exchange