TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (16/8) melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010 beserta pemeliharaannya, dengan terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
RJ Lino memprotes, perkaranya dimasukkan dalam ranah perdata bukan tindak pidana.
Ia merasa dakwaan yang diajukan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas atau kabur. (*)