JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, (16/8/2021).
"Maka untuk itu atas momentum yang sudah baik ini harus terus dijaga. Berdasarkan arahan dan petunjuk Presiden Joko Widodo, PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021).
Luhut menjelaskan, saat ini tren penurunan persebaran Covid-19 telah terjadi.
Menurutnya, penurunan kasus ini terjadi tak lepas dari dampak penerapan PPKM sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu.
"Hal ini dapat terlihat dari tren kasus konfirmasi yang pada tanggal 15 Agustus hingga 76% kalau minggu lalu saya lapoorkan 59%. Kasus aktif turun 53% dari titik puncaknya. Jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan", ungkap Luhut dalam video tersebut.
Pemerintah mengimbau agar warga tetap waspada meskipun tren penurunan kasus Covid-19 telah terjadi. Luhut menekankan, selama pandemi Covid-19 masih ada, pemerintah masih tetap akan melaksankan adaptasi kebijakan pembatasan kegiatan.