Sidang Lokasi Pemkab Sukabumi Akui Baru Usulkan Aset

2021-08-16 302

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan tentang sengketa lahan sekitar 1000 meter persegi milik warga bernama Asep Sumbada yang dijual kepada Sisi Saskia, pada tahun 2019 lalu, dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi, dengan mendatangi langsung Lapangan Bola Badak Putih. Sidang lapangan ini untuk mencocokan berkas dokumen yang diserahkan oleh penggugat ke pengadilan terhadap tergugat Pemda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.,

Dalam sidang lanjutan ini, seluruh berkas dokumen dilihat untuk mengukur lahan tanah milik warga tersebut. Pada sidang lapangan ini tergugat tidak bisa membuktikan dokumen terkait lahan penggugat yang di klaim telah komplit dokumen kepemilikan lahan tersebut.,

Menurut penggugat Agus Setiawan, dirinya optimis bahwa lahan tersebut memang miliknya dengan bukti-bukti yang ada dan telah diserahkan kepada Pengadilan.,

Sementara pengacara tergugat Pemda, pihaknya akan membuktikan di pengadilan terhadap lahan sengketa yang berada di area Lapangan Bola Badak Putih seluas 9000 meter persegi. Sidang kali tentang pembuktian dari pihak penggugat terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Sidang sengkata lahan ini masih berlangsung, dan akan dilanjutkan nanti di persidangan berikutnya. Karena warga dan pemerintah saling mengklaim, di satu sisi akte jual beli sudah keluar dan sk pemilikan negara juga sudah di keluarkan.,