BATANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Batang menangkap ES, mantan direktur perusahaan daerah aneka usaha Kabupaten Batang. Petugas menahan tersangka, setelah penyidik mendapatkan unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh ES.
ES ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan perusahaan daerah atau perusda aneka usaha Kabupaten Batang, dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya selaku direktur perusda. Yakni dengan cara menyalahgunakan keuangan perusahaan hingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara lebih dari 700 juta rupiah.
Kendati tersangka sudah mengembalikan sebagian uangnya kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Batang, namun proses hukum tetap berjalan.
Atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka es dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perusda aneka usaha sendiri bergerak dibidang perkebunan, jasa dan perdagangan.